Ketentuan Baru: DKI Jakarta Menuntut Kepemilikan 10 Tahun untuk Mendapatkan Bantuan Sosial

Ketentuan Baru: DKI Jakarta Menuntut Kepemilikan 10 Tahun untuk Mendapatkan Bantuan Sosial

Pemerintah DKI Jakarta akan memperketat persyaratan penerima bantuan sosial (bansos) dengan mewajibkan pemohon menetap di Jakarta minimal 10 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan urbanisasi dan memastikan bansos tepat sasaran. Sebab, banyak pendatang datang ke Jakarta hanya untuk mencari bansos. Saat ini, Pemprov DKI sedang membenahi data kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Hal ini dilakukan agar penyaluran bansos tepat sasaran.