Ketentuan Baru: Tujuh Kriteria Seleksi Dewan Pengarah Otonomi Khusus Tanpa Persyaratan Keahlian Spesifik
Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang baru akan menggantikan Wantimpres, memiliki persyaratan untuk menjadi anggotanya: * Bertakwa kepada Tuhan * Warga negara Indonesia * Setia kepada Pancasila dan Indonesia * Bersikap negarawan * Sehat jasmani dan rohani * Jujur, adil, dan berkelakuan baik * Tidak pernah dihukum pidana Syarat keahlian khusus dalam pemerintahan dihapus dari persyaratan sebelumnya. RUU tentang perubahan ini telah disahkan DPR menjadi usul inisiatif dan akan dibahas lebih lanjut.