Ketentuan Mendesak untuk Jastip Luar Negeri setelah Zulhas Sorot Pelakunya
Menteri Perdagangan akan mengatur praktik jasa titip (jastip) barang dari luar negeri untuk mencegah kerugian negara. Barang jastip harus masuk melalui kargo dan dikenakan pajak jika nilainya melebihi batas tertentu. Makanan jastip harus memiliki izin khusus dan barang elektronik harus memenuhi standar nasional. Barang bawaan penumpang dari luar negeri dibedakan menjadi barang pribadi (bebas pajak hingga Rp8 juta) dan barang non-pribadi (termasuk jastip) yang dikenakan bea masuk. Barang jastip yang melanggar aturan akan dikenakan konsekuensi seperti ekspor kembali, pemusnahan, atau tindakan hukum lainnya.