Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban di Area Non-Rumah Potong

Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban di Area Non-Rumah Potong

Pada Idul Adha 2024, pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Jika RPH-R belum tersedia atau kapasitasnya tidak memadai, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah. Tempat pemotongan hewan kurban harus memenuhi syarat administrasi (izin dari pemerintah daerah) dan teknis, seperti: - Tidak berada di lokasi rawan banjir - Memiliki fasilitas pemotongan yang memadai - Memiliki akses air bersih yang cukup - Memiliki tempat penanganan limbah Petugas pemotongan harus terdiri dari tim yang diawasi dokter hewan, termasuk panitia penyelenggara, juru sembelih halal, dan petugas lain. Jika tidak tersedia juru sembelih halal, pemotongan dapat dilakukan oleh penyembelih yang memenuhi syarat agama dan keahlian.