Ketentuan Pendaftaran Calon Pilkada 2024 Dipertimbangkan untuk Direvisi Jika Kurang Minat Pasangan Kandidat

Ketentuan Pendaftaran Calon Pilkada 2024 Dipertimbangkan untuk Direvisi Jika Kurang Minat Pasangan Kandidat

KPU akan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 jika hingga Kamis (29/8) hanya ada satu pasangan yang mendaftar. Perpanjangan dilakukan selama tiga hari. Pendaftaran calon dibuka pada 27-29 Agustus. Jika pada hari terakhir belum ada calon lain yang mendaftar selain yang sudah ada, maka pendaftaran akan diperpanjang. Di Jakarta, pasangan Ridwan Kamil-Suswono dijadwalkan mendaftar pada Rabu (28/8) dan pasangan jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendaftar pada Kamis (29/8).