Ketentuan Terbaru Jokowi tentang Potongan Gaji Karyawan untuk Program Tapera yang Wajib Dipahami

Ketentuan Terbaru Jokowi tentang Potongan Gaji Karyawan untuk Program Tapera yang Wajib Dipahami

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini mengatur potongan iuran bagi pekerja sebagai berikut: * **Pekerja:** 2,5% dari gaji * **Pemberi kerja:** 0,5% dari gaji Sementara untuk pekerja mandiri, besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan. Target awal peserta Tapera adalah PNS, TNI, Polri, dan BUMN/BUMD. Karyawan swasta akan mulai wajib iuran pada tahun 2027. Tapera bertujuan menyediakan dana murah untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Aturan ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.