Ketentuan Usia Minimal Dipersyaratkan untuk Calon Kepala Daerah Turun Menjadi 25 Tahun
Mahkamah Agung (MA) telah mengubah peraturan usia minimum untuk calon kepala daerah. Sebelumnya, usia minimal ditetapkan saat pendaftaran, sekarang dihitung saat pelantikan. Artinya, calon kepala daerah masih bisa mendaftar meskipun belum berusia 30 tahun, asalkan sudah memenuhi syarat saat pelantikan. Perubahan ini memungkinkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada 2024 karena ia akan berusia 30 tahun setelah pelantikan jika terpilih. MA mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang sebelumnya mensyaratkan calon kepala daerah berusia minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Kini, usia minimal dihitung sejak pelantikan calon terpilih.