Ketentuan Waktu dan Distribusi Daging Kurban
Untuk Idul Adha tahun 2024, umat Islam di Indonesia harus memperhatikan ketentuan pemotongan dan pembagian kurban. Batas waktu pemotongan dan pembagian kurban adalah pada 13 Zulhijah atau 20 Juni 2024. Hewan kurban sebaiknya disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika tidak memungkinkan, pemotongan di luar RPH diperbolehkan, asalkan mengikuti ketentuan seperti: * Ada penutup atau sekat pemisah agar hewan lain tidak melihat. * Daging dan jeroan ditangani terpisah. * Lokasi pemotongan dibersihkan dan didesinfeksi sebelum dan sesudah pemotongan.