Ketergantungan Perusahaan pada Kecerdasan Buatan untuk Surat Edaran Meningkat Walaupun Bersifat Tidak Wajib

Ketergantungan Perusahaan pada Kecerdasan Buatan untuk Surat Edaran Meningkat Walaupun Bersifat Tidak Wajib

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang etika penggunaan kecerdasan buatan (AI). Ratusan perusahaan telah mengadopsi SE ini dalam pengembangan aplikasi AI mereka. SE tersebut mengatur batasan bagi perusahaan teknologi dalam penggunaan AI, dengan fokus pada dimensi etik. Perusahaan layanan keuangan, e-commerce, dan transportasi menjadi yang paling banyak menggunakan SE ini sebagai acuan. Selain SE, Kominfo juga sedang menyiapkan aturan lebih komprehensif tentang pengembangan industri AI yang bersifat wajib. Aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan rampung sebelum Oktober mendatang. AI juga telah banyak diadopsi untuk pelayanan publik di berbagai negara, seperti penilaian pendidikan di India, pemrosesan data radiologi di Rwanda, dan transfer pengetahuan medis di AS. Di Indonesia, adopsi AI untuk pelayanan publik telah dilakukan oleh Ditjen Pajak melalui chatbot yang membantu wajib pajak memperoleh informasi perpajakan. Kementerian dan lembaga lain juga menggunakan AI untuk menganalisis data, seperti pola cuaca dan lalu lintas.