Keterlibatan Adik Pembunuh Arif Bachtiar dalam Kasus "Wanita dalam Koper" Akibatkan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Polisi menetapkan adik pelaku pembunuhan wanita dalam koper, Aditya, sebagai tersangka karena membantu membuang jasad korban. Aditya dijerat Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, sama seperti pelaku utama, Arif. Adik pelaku, Aditya, membantu Arif membuang koper berisi jasad korban di Cikarang. Dia sudah mengetahui isi koper tersebut sejak awal. Arif dan Aditya menyewa mobil untuk membuang jasad dari Tangerang ke Cikarang.