Keterlibatan Amicus Curiae dalam Uji Materi UU Pemilu Dipertanyakan karena Potensi Bias Politik

Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pakar hukum menilai MK tak perlu mempertimbangkan amicus curiae Megawati karena ia adalah bagian dari partai pengusung pemohon sengketa. Menurut pakar tersebut, amicus curiae menyampaikan pendapat di luar proses persidangan dan keinginan Megawati seharusnya sudah terakomodir dalam permohonan sengketa yang diajukan oleh partai pengusungnya. Dia menyerahkan putusan kepada hakim MK yang dinilai independen dalam mengambil keputusan. MK telah menerima 23 amicus curiae, termasuk dari tokoh-tokoh agama seperti Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin. Namun, amicus curiae yang diajukan setelah 16 April tidak akan dipertimbangkan oleh MK.