Keterlibatan Arsul Sani dalam Sidang Sengketa Pileg PPP Tanpa Hak Suara

Keterlibatan Arsul Sani dalam Sidang Sengketa Pileg PPP Tanpa Hak Suara

Hakim Arsul Sani masih mengikuti sidang sengketa pemilu 2024, tetapi tidak akan memberikan keputusan. Hal ini karena Arsul pernah menjadi politikus PPP sebelum menjadi hakim MK. Alasan tetap hadirnya Arsul adalah untuk memenuhi kuorum hakim. Menurut hukum, setiap panel hakim MK harus terdiri dari minimal tiga anggota. Jika kurang dari tiga, panel tidak dapat bersidang. Oleh karena itu, MK mempertimbangkan agar Arsul tetap hadir meskipun tidak ikut memutus perkara. Keputusan ini diambil juga untuk menghindari tuduhan bahwa Arsul tidak adil dalam memutus perkara yang terkait dengan PPP. Majelis Kehormatan MK mengawasi kinerja hakim konstitusi, sehingga MK ingin memastikan transparansi dan keadilan dalam proses persidangan.