Keterlibatan Beragam Aktor dalam Skandal Campuran Air dalam BBM di Bekasi
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus BBM dicampur air di SPBU Bekasi. Para tersangka adalah sopir tangki BBM, sekuriti SPBU, dan kernet truk tangki BBM. Mereka menawarkan BBM jenis Pertalite sebanyak 1.800 liter dengan harga Rp 14 juta kepada sekuriti SPBU. Modus mereka adalah memindahkan BBM dari tangki ke ruang penyimpanan sementara di SPBU. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.