Keterlibatan Geng Begal dalam Pembunuhan Casis Bintara, Pelaku Utama Ditewas
5 orang tersangka ditangkap atas kasus begal yang menimpa calon siswa bintara di Jakarta Barat. Tersangka bernama PN menjadi eksekutor yang membacok korban dan mengambil HP. Empat tersangka lainnya memiliki peran berbeda: * AY (Madun) sebagai joki yang membawa PN * MS (Jonde) sebagai joki cadangan dan kapten * C (Buluk) sebagai penjual motor korban * W (Kerdil) sebagai pembeli motor Madun dan Jonde merupakan residivis dengan riwayat pidana pencurian kendaraan bermotor dan begal. Jonde bahkan pernah dipenjara 6 kali. PN ditembak mati karena tidak kooperatif, sementara Madun dan Jonde mendapat tindakan tegas dari polisi. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.