Keterlibatan Mantan Gubernur Maluku Utara dalam Kasus Gratifikasi Rp 109,7 Miliar

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 109,7 miliar dari pihak yang terkait jabatan dan proyek di pemerintahannya. Gratifikasi tersebut diterima secara bertahap dari berbagai pihak, di antaranya: * Rp 3 miliar dari Daud Ismail untuk diangkat sebagai Plt Kadis PUPR * Rp 800 juta dari Adnan Hasanudin untuk menjadi Kadis Perkim * Rp 1,1 miliar dari Imran Yakub untuk jadi Kadisdik dan kemudahan izin * Rp 961,5 juta dari Stevi Thomas C dari PT Trimegah Bangun Persada * Rp 3,5 miliar dari Kristian Wuisan dari PT Birinda Perkasa Jaya untuk paket pekerjaan * Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu dari OPD dan PNS Pemprov Maluku Utara Jaksa mendakwa Abdul Gani dengan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang gratifikasi.