Keterlibatan Ormas dalam Konsesi Tambang: Kekhawatiran atas Potensi Penyalahgunaan

Keterlibatan Ormas dalam Konsesi Tambang: Kekhawatiran atas Potensi Penyalahgunaan

Pemerintah memberikan izin pertambangan kepada ormas dan organisasi keagamaan, yang dinilai tidak wajar karena organisasi tersebut seharusnya berperan sebagai pengawas, bukan terlibat dalam industri ekstraktif. Pengusaha yang menerima konsesi tambang umumnya adalah perusahaan multinasional, organisasi tambang nasional, BUMN, penambang mikro, komunitas lokal, atau kemitraan aktor-aktor tersebut. Ormas tidak termasuk dalam kelompok ini. Izin tambang untuk ormas dan organisasi keagamaan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang memungkinkan mereka mengelola tambang di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Keterlibatan organisasi keagamaan dalam industri pertambangan dianggap berbahaya bagi demokrasi, karena mereka seharusnya mengawasi proses pertambangan untuk melindungi lingkungan, bukan mengambil keuntungan dari tambang.