Keterlibatan Pejabat Tinggi Tanjungpinang dalam Kasus Surat Tanah Palsu Terungkap

Keterlibatan Pejabat Tinggi Tanjungpinang dalam Kasus Surat Tanah Palsu Terungkap

Polres Bintan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah, termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan. Dua tersangka lainnya adalah mantan Lurah (R) dan pengukur tanah (B). Kasus ini bermula dari laporan perusahaan PT. Expasindo terkait masalah tanah pada 2014-2016, saat Hasan menjabat Camat Bintan Timur. Polisi telah mengumpulkan bukti dan menggelar perkara sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan. Selanjutnya, polisi akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.