Ketersediaan KPPS Dimastikan Cukup untuk Menangani Pemilih Pilkada 2024 yang Bertambah
Pada Pilkada 2024, jumlah KPPS per TPS tetap sama (7 orang) meski jumlah pemilih bertambah hingga 600 orang. Jumlah TPS akan diubah karena bertambahnya jumlah pemilih. Jumlah pantarlih (petugas pendataan pemilih) akan disesuaikan: - 1 pantarlih jika jumlah pemilih < 400 orang - 2 pantarlih jika jumlah pemilih > 400 orang Beban kerja KPPS sudah dihitung, terutama dengan adanya pengurangan jumlah surat suara menjadi hanya 1 surat suara pada Pilkada.