Ketidakcermatan Dakwaan KUHP Rugikan Terdakwa Kredit Bank Banten

Dua terdakwa kasus kredit Bank Banten mengajukan eksepsi, menyatakan dakwaan tidak jelas dan lengkap. Mereka berpendapat bahwa transaksi tersebut adalah pinjam-meminjam perdata, bukan korupsi. Karena CV Langit Biru telah mengembalikan sebagian kredit, mereka meminta dibebaskan. Dakwaan dinilai tidak lengkap karena tidak ada hubungan khusus antara terdakwa untuk melakukan korupsi dan tidak ada kesengajaan untuk tidak membayar. Terdakwa meminta pengadilan membatalkan dakwaan dan membebaskan mereka.