Ketidakhadiran Wakil PDIP Membayangi Pengesahan RUU MK di Paripurna
Perwakilan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak hadir dalam rapat pengesahan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) yang diadakan saat masa reses. PDIP menolak rapat di masa reses karena mereka ingin menyerap aspirasi masyarakat. Meskipun PDIP tidak hadir, rapat tetap dilanjutkan dan dihadiri oleh delapan fraksi lain. RUU MK pun disetujui pada tingkat pertama. Saat ini, RUU MK tinggal dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.