Ketidakjujuran Caleg PKS Akibatkan Pemungutan Suara Ulang di Sorong

Ketidakjujuran Caleg PKS Akibatkan Pemungutan Suara Ulang di Sorong

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, karena adanya caleg PKS yang merangkap sebagai Petugas KPPS. Caleg tersebut dinilai tidak jujur dan berpotensi tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. PSU harus dilakukan dalam waktu 30 hari sejak putusan MK dan perolehan suara hasil PSU akan ditetapkan oleh KPU tanpa perlu laporan ke MK.