Ketidakjujuran Oknum Bank Digital Rugikan Nasabah hingga Rp 1,3 Miliar

Ketidakjujuran Oknum Bank Digital Rugikan Nasabah hingga Rp 1,3 Miliar

Seorang pegawai bank digital, IA, ditangkap karena menguras dana dari 112 rekening nasabah yang dibekukan. IA menggunakan wewenangnya sebagai contact center specialist untuk membuka blokir rekening secara ilegal dan memindahkan dana ke rekening penampung. Kerugian bank digital mencapai Rp 1,3 miliar dari pembobolan ini. Peristiwa ini terjadi pada periode Maret hingga Oktober 2023. IA ditangkap di Tangerang Selatan dengan barang bukti 2 ponsel dan log akses pembukaan blokir. IA dijerat dengan pasal-pasal tentang UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU TPPU.