Ketiga Terduga Pelaku Korupsi Tol MBZ Hadapi Tuntutan Penjara Berkisar 4-5 Tahun

Ketiga Terduga Pelaku Korupsi Tol MBZ Hadapi Tuntutan Penjara Berkisar 4-5 Tahun

Tiga terdakwa kasus korupsi Tol Layang MBZ dituntut penjara: - Yudhi Mahyudin: 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar - Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite: 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Mereka terbukti melanggar Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi. Jaksa percaya mereka telah merugikan negara sebesar Rp 510 miliar. Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan mereka bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan tuntutan adalah sikap mereka selama persidangan.