Ketiga Tersangka Terjerat Korupsi Pembelian Lahan Perkebunan Negara, Merugikan Rp 30 Miliar

Ketiga Tersangka Terjerat Korupsi Pembelian Lahan Perkebunan Negara, Merugikan Rp 30 Miliar

KPK menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan lahan perkebunan tebu di PTPN XI, yaitu: * Mochamad Cholidi (mantan Direktur Operasional PTPN XI) * Mochamad Khoiri (mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI) * Muhchin Karli (Komisaris Utama PT Kejayan Mas) Mereka diduga membeli lahan seharga Rp 120.000 per meter persegi, sementara nilai sebenarnya hanya sekitar Rp 35.000-Rp 50.000 per meter persegi. KPK menduga ada mark-up harga dan kerugian negara sebesar Rp 30,2 miliar. Selain itu, Muhchin Karli diduga membagikan uang Rp 1 miliar untuk memuluskan transaksi. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pemberantasan Korupsi.