Ketiga Tersangka Terjerat Korupsi Pembelian Lahan Perkebunan Negara, Merugikan Rp 30 Miliar
KPK menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan lahan perkebunan tebu di PTPN XI, yaitu: * Mochamad Cholidi (mantan Direktur Operasional PTPN XI) * Mochamad Khoiri (mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI) * Muhchin Karli (Komisaris Utama PT Kejayan Mas) Mereka diduga membeli lahan seharga Rp 120.000 per meter persegi, sementara nilai sebenarnya hanya sekitar Rp 35.000-Rp 50.000 per meter persegi. KPK menduga ada mark-up harga dan kerugian negara sebesar Rp 30,2 miliar. Selain itu, Muhchin Karli diduga membagikan uang Rp 1 miliar untuk memuluskan transaksi. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pemberantasan Korupsi.