Ketika SYL Mengadu Tangis, Jaksa KPK Menyampaikan Pantun yang Menyayat

Ketika SYL Mengadu Tangis, Jaksa KPK Menyampaikan Pantun yang Menyayat

Jaksa KPK menilai pembelaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hanya berusaha mengelak dari tanggung jawab hukum. Jaksa pun membacakan pantun menyindir SYL yang menangis saat dituntut 12 tahun penjara. Sebelumnya, SYL didakwa memeras anak buahnya sebesar Rp 44,6 miliar. Saksi-saksi menyatakan SYL memerintahkan stafnya mengumpulkan uang untuk keperluan pribadinya, seperti perawatan kulit anak dan cucu, perjalanan ke luar negeri, umrah, dan membeli mobil. Jaksa menuntut SYL 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Uang tersebut harus dibayarkan atau diganti dengan hukuman penjara.