Ketua Adat di Simalungun Terancam Dua Tahun Bui Akibat Membabat Hutan Eucalyptus
Kepala adat Sorbatua Siallagan dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena menebang pohon Eucalyptus yang ditanam PT Toba Pulp Lestari di kawasan hutan milik perusahaan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa (4 tahun penjara). Namun, satu hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) dan menganggap Sorbatua tidak bersalah karena lahan yang ditebang diklaim sebagai wilayah adat milik masyarakatnya. Pendukung Sorbatua menggelar aksi di pengadilan, menilai putusan tidak adil karena pemerintah belum mengakui hak masyarakat adat atas tanah mereka. Pihak Sorbatua berencana mengajukan banding.