Ketua KPK Gugat Aturan Sidang Etik Dewan Pengawas KPK ke Mahkamah Agung

Ketua KPK Gugat Aturan Sidang Etik Dewan Pengawas KPK ke Mahkamah Agung

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sedang menghadapi proses etik di Dewas KPK terkait dugaan bantuannya dalam mutasi pegawai di Kem pertanian. Ghufron menggugat Peratuan Dewas (Perdewas) yang digunakan dalam proses sidang etik ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai norma yang digunakan tidak tepat. Ghufron mengajukan gugatan tersebut karena menilai laporan terhadapnya terkait pelanggaran etik sudah kedaluwarsa. Selain itu, ia juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta atas proses laporan etik tersebut. Menurut Ghufron, peristiwa dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepadanya terjadi pada Maret 2022, dan baru dilaporkan setelah KPK mengusut kasus korupsi di Kem pertanian. Ia berpendapat bahwa kasus tersebut sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan dan seharusnya tidak dilanjutkan proses etiknya di Dewas KPK.