Ketua Panitia Festival Musik di Tangerang Terancam Hukuman Penjara Atas Kericuhan Konser

Ketua Panitia Festival Musik di Tangerang Terancam Hukuman Penjara Atas Kericuhan Konser

Ketua panitia konser di Tangerang, MDPA, ditetapkan sebagai tersangka karena penipuan. Dia menilap uang konser dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Pelaku diduga melanggar UU perlindungan konsumen karena tidak memenuhi janji yang diiklankan. Dia juga diduga melakukan penggelapan dan penipuan dengan memakai nama palsu dan membuat orang lain menyerahkan barang kepada mereka. Pasal-pasal yang dilanggar meliputi: - Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen: Hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar untuk pelaku usaha yang tidak sesuai dengan janji iklan. - Pasal 378 KUHP: Hukuman 4 tahun penjara untuk penipuan. - Pasal 372 KUHP: Hukuman 4 tahun penjara untuk penggelapan.