Ketua PSI Ungkap Peluang Kaesang Terjun ke Arena Pilkada Menurut Presiden Jokowi

Ketua PSI Ungkap Peluang Kaesang Terjun ke Arena Pilkada Menurut Presiden Jokowi

Presiden Jokowi merespons peluang putranya, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024. Putusan MK mengharuskan calon kepala daerah berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran, yang tidak terpenuhi oleh Kaesang karena baru akan berusia 30 tahun pada Desember mendatang. DPR sempat membahas revisi UU Pilkada untuk mengakali putusan MK, namun dibatalkan setelah mendapat penolakan dari masyarakat. KPU pun menyatakan akan mengikuti putusan MK. Dengan demikian, Kaesang kemungkinan besar tidak bisa maju di Pilkada 2024 karena persyaratan usia.