Ketua Umum PAN Setuju Revisi UU Kementerian yang Menghapus Regulasi Jumlah Kementerian
Menurut Yusril Ihza Mahendra, UU tidak seharusnya membatasi jumlah kementerian. Presiden harus diberi kebebasan untuk membentuk kementerian sesuai kebutuhannya. Pasal 17 UUD 1945 mengatur pembentukan UU mengenai cara membentuk, mengubah, dan menghapus kementerian, bukan jumlah maksimalnya. Sehingga pengaturan jumlah maksimal kementerian dalam RUU Kementerian Negara yang sedang dibahas DPR kurang tepat.