Kewajiban Pelaporan Benda Purbakala: Panduan Penemuan Baru Arca Ganesha

Kewajiban Pelaporan Benda Purbakala: Panduan Penemuan Baru Arca Ganesha

Saat membangun rumah di Sleman, ditemukan Arca Ganesha dengan kondisi utuh kecuali tangan yang hilang dan patah. Arca dengan "busana mewah" ini langka ditemukan dan diduga berasal dari abad 8-10 Masehi. Temuan ini disimpan untuk diteliti oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK). Menemukan benda diduga cagar budaya seperti arca ini wajib dilaporkan sesuai UU No 11 Tahun 2010. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana atau PPNS akan menelusuri kasus. Penemu dapat memperoleh kompensasi sesuai PP No 1 Tahun 2022. Pelaporan penting untuk melestarikan benda bersejarah dan kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.