Khawatir Nasib Dana Simpanan: Ketidakpastian Melanda Koperasi yang Terlilit Utang

Khawatir Nasib Dana Simpanan: Ketidakpastian Melanda Koperasi yang Terlilit Utang

**Koperasi Kolaps dan Tabungan Nasabah** Jika koperasi mengalami kesulitan keuangan dan berindikasi kolaps, nasabah yang menyimpan uangnya di koperasi tersebut bisa meminta pertanggungjawaban ke pendiri/pengurus koperasi jika bukan merupakan pendiri/pengurus. **Status Kepailitan** Koperasi tidak dapat dinyatakan pailit sampai ada putusan pengadilan. Jika dinyatakan pailit, aset koperasi akan dilelang oleh kurator untuk mengembalikan dana nasabah secara proporsional. **Jenis Simpanan** * Simpanan Pokok: Tidak dapat diambil selama menjadi anggota, kecuali mengundurkan diri. * Simpanan Wajib: Wajib disimpan secara rutin dan dapat diambil setelah tidak lagi menjadi anggota. * Simpanan Bebas: Dapat diambil kapan saja. **Koperasi dan Calon Anggota** Koperasi tidak boleh menyalurkan kredit atau menyimpan dana dari calon anggota yang tidak menjadi anggota dalam waktu 3 bulan. Jika melanggar, koperasi dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pembubaran. **Sanksi Pidana** Koperasi tidak dapat dikenakan sanksi pidana, hanya sanksi administratif. **Hak Nasabah** Jika koperasi dinyatakan pailit, nasabah berhak mendapatkan sebagian aset koperasi sesuai perhitungan kurator. **Pengaduan** Nasabah yang mengalami kendala dengan koperasi dapat mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melalui aplikasi BPKN153 atau nomor 08153 153 153.