Kisah Bocah Pemotor Madura-Semarang Memantik Taufik Dorong Ubah Syarat SIM

Kisah Bocah Pemotor Madura-Semarang Memantik Taufik Dorong Ubah Syarat SIM

Seorang pria mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubah syarat usia mendapatkan SIM. Ia terinspirasi oleh dua bocah yang berhasil mengendarai motor dari Sampang ke Semarang meski usianya di bawah 17 tahun. Penggugat berpendapat bahwa bocah-bocah tersebut menunjukkan kemampuan mengemudi, sehingga seharusnya mereka bisa mendapatkan SIM. Ia meminta MK untuk mengubah syarat usia dalam UU agar anak di bawah 17 tahun yang berpengalaman mengemudi bisa mendapatkan SIM. Gugatan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) huruf a UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun untuk mendapatkan SIM. Penggugat mengusulkan agar pasal tersebut diubah menjadi "usia 17 tahun atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidak-tidaknya 149 kilometer".