Kisah Dua Tokoh Kontras dalam Skandal Garuda Indonesia yang Menggemparkan
**Rangkuman:** Dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda, mantan Direktur Emirsyah Satar dan pengusaha Soetikno Soedarjo menerima vonis berbeda. **Kasus Pertama (KPK):** * Emirsyah dan Soetikno menerima suap terkait pengadaan pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce. * Emirsyah menerima suap sebesar Rp 46 miliar dari Soetikno. * Emirsyah juga melakukan pencucian uang dengan mentransfer dana ke rekening orang lain dan membeli aset. **Vonis Kasasi:** * Emirsyah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. * Soetikno divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. **Kasus Kedua (Kejagung):** * Emirsyah dan Soetikno didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. * Total kerugian negara diperkirakan Rp 9,37 triliun. * Saat ini, sidang kasus kedua masih berlangsung.