Kisah Kontras Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dalam 'Kasus Garuda Jilid II'
**Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda** Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo divonis atas kasus korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. **Kasus KPK** * Emirsyah divonis 8 tahun penjara karena menerima suap dari Soetikno sebesar Rp 46 miliar dari Airbus, Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier. * Soetikno divonis 6 tahun penjara karena terlibat dalam pemberian suap. **Kasus Kejaksaan Agung** * Emirsyah dituntut 8 tahun penjara atas korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600, yang merugikan negara Rp 9,37 triliun. * Soetikno dituntut 6 tahun penjara karena membantu Emirsyah dalam proses pengadaan.