Klaim Baru PSI dalam Gugatan Hasil Pileg DPRD Papua Hadapi Kritik Hakim MK

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali menggugat KPU terkait rekapitulasi suara ulang Pemilu Legislatif DPRD Papua di Distrik Sentani. PSI menuduh KPU melewati batas waktu dan memindahkan lokasi rekapitulasi sehingga merugikan mereka. Akibatnya, PSI kehilangan 1.128 suara dan gagal meraih kursi di DPRD Papua. PSI meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi ulang dan menetapkan hasil sebelumnya atau mengadakan pemungutan suara ulang di Distrik Sentani. Sidang gugatan ini akan dilanjutkan pada 13 Agustus 2024, dimana KPU akan memberikan jawaban atas gugatan PSI.