Klaim Hibah dan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Tol MBZ Dipertanyakan Ahli

Klaim Hibah dan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Tol MBZ Dipertanyakan Ahli

Dalam sidang korupsi pembangunan Tol MBZ, para ahli menyatakan: * Tol MBZ bukan hibah dari Uni Emirat Arab, hanya tukar nama untuk menghormati Presiden Jokowi. * Pendanaan berasal dari pemegang saham dan pinjaman bank. * Pengelolaan diserahkan ke PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek selama 45 tahun, lalu dikembalikan ke pemerintah. * Tidak ada kerugian negara karena pengelola tunduk pada undang-undang perseroan dan tidak menggunakan fasilitas negara. * Perubahan material dari beton ke baja wajar karena pertimbangan efisiensi waktu dan ruang. * Pengujian kelayakan material baja telah dilakukan melalui uji beban.