Klaim Hibah dan Penggunaan Fasilitas Negara untuk Tol MBZ Dipertanyakan Ahli
Dalam sidang korupsi pembangunan Tol MBZ, para ahli menyatakan: * Tol MBZ bukan hibah dari Uni Emirat Arab, hanya tukar nama untuk menghormati Presiden Jokowi. * Pendanaan berasal dari pemegang saham dan pinjaman bank. * Pengelolaan diserahkan ke PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek selama 45 tahun, lalu dikembalikan ke pemerintah. * Tidak ada kerugian negara karena pengelola tunduk pada undang-undang perseroan dan tidak menggunakan fasilitas negara. * Perubahan material dari beton ke baja wajar karena pertimbangan efisiensi waktu dan ruang. * Pengujian kelayakan material baja telah dilakukan melalui uji beban.