Klaim Kapal Supertanker MT Arman Pindah ke Singapura-Malaysia Dibantah oleh Jaksa
Kapal barang MT Arman 114 yang disita dalam kasus pembuangan limbah belum kabur. Kapal masih berada di perairan Batam, meskipun posisinya sedikit bergeser karena arus dan kerusakan jangkar. Petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) berjaga selama 24 jam di kapal untuk memastikannya tidak dibawa kabur. Kabar yang beredar bahwa kapal telah menjauh ke arah Singapura atau Malaysia tidak benar. Pengadilan Negeri Batam telah merampas kapal dan muatannya senilai Rp 4,6 triliun untuk negara. Nakhoda kapal telah divonis tujuh tahun penjara tetapi masih buron.