Klaim Kuasa Hukum: Saka Tatal Melakukan Tindakan Terbatas, Kematian Tak Masuk Akal
Kuasa hukum Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, membantah kliennya terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka menyatakan Saka hanya memukul korban sekali, dan tidak mungkin satu pukulan dapat menyebabkan kematian. Kuasa hukum Saka mengajukan peninjauan kembali (PK) karena menilai hakim kasasi salah mengklasifikasikan tindakan Saka sebagai pelanggaran hukum pembunuhan berencana. Mereka berpendapat tidak ada bukti yang menunjukkan Saka ikut melakukan pembunuhan. Saka sendiri mengaku ditangkap salah tangkap saat menuju bengkel. Dia mengira polisi melakukan razia dan hendak putar balik ketika ditangkap. Permohonan PK Saka telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.