Klaim Salah Tangkap: Terpidana Vina Cirebon Membantah Keterlibatannya

Klaim Salah Tangkap: Terpidana Vina Cirebon Membantah Keterlibatannya

Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, mengklaim sebagai korban salah tangkap. Saat berusia 15 tahun, ia ditangkap tanpa surat penangkapan dan mengaku dipaksa polisi untuk mengaku bersalah melalui penyiksaan. Saka mengaku saat itu sedang mengisi bensin untuk pamannya, salah satu pelaku yang sebenarnya. Ia tidak mengenal korban dan tiga pelaku yang masuk DPO. Setelah divonis 8 tahun penjara, Saka mendapat remisi dan bebas bersyarat pada April 2020. Kuasa hukum Saka menuduh polisi melakukan penangkapan asal-asalan dan memaksa Saka mengaku.