Klarifikasi DPR: Izin Rapat RUU MK Diberikan Saat Masa Sidang Tertunda, Bukan Reses

Klarifikasi DPR: Izin Rapat RUU MK Diberikan Saat Masa Sidang Tertunda, Bukan Reses

DPR memberikan izin kepada Panja Komisi III untuk membahas RUU Mahkamah Konstitusi (MK) di masa reses. Dalam rapat tersebut, Panja dan pemerintah setuju untuk membawa RUU tersebut ke paripurna demi segera disahkan menjadi undang-undang. Meski terdapat poin krusial, belum ada alasan pasti mengapa pengesahan dilakukan di masa reses. DPR dan pemerintah berencana mensahkan RUU MK pada masa sidang V yang berakhir 11 Juli 2023.