Klarifikasi Kepala Bea Cukai Purwakarta Mengenai Laporan Kepemilikan Harta yang Dipertanyakan

Klarifikasi Kepala Bea Cukai Purwakarta Mengenai Laporan Kepemilikan Harta yang Dipertanyakan

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady, membantah tuduhan memiliki harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Ia menyebut tuduhan itu sebagai pemutarbalikan fakta dan fitnah. Tudingan bermula dari laporan mantan rekannya, Wijanto, yang menuduh Rahmady mengintimidasi dan melakukan pemerasan. Rahmady membalas dengan melaporkan Wijanto atas dugaan pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang. Rahmady mengklaim bahwa Wijanto berusaha menghindari tanggung jawab atas dugaan kejahatan yang dilakukannya saat menjabat sebagai CEO perusahaan yang mereka dirikan bersama. Meski Rahmady tidak melaporkan harta Rp60 miliar dalam LHKPN, ia beralasan harta tersebut merupakan aset yang belum direalisasikan. Ia juga akan melaporkan harta tersebut dalam LHKPN mendatang.