Klarifikasi Kepolisian Atas Penangkapan dan Status Tersangka Petani Pakel
Seorang petani bernama Muhriyono di Banyuwangi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap sekuriti perusahaan PT BMS. Pengeroyokan terjadi saat warga Pakel mempertahankan tanaman mereka yang ditebang oleh pihak PT BMS. Muhriyono berusaha merebut arit dari pekerja PT BMS. Muhriyono ditetapkan tersangka setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. Ia kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Polisi menyatakan konflik berawal dari sengketa tanah antara warga Pakel dan PT BMS yang mengantongi hak guna usaha (HGU) sejak 2018. Warga Pakel mengklaim memiliki hak atas tanah berdasarkan Akta 1929, namun PT BMS memiliki sertifikat HGU yang sah. Polisi menyerukan warga untuk mengajukan gugatan hukum jika merasa dirugikan, bukan melakukan kekerasan.