Klarifikasi Kominfo: Sanksi PJP Tidak Terkait Judi Online, Melainkan Transaksi Ilegal
Kementerian Kominfo mengklarifikasi surat peringatan yang dikirim ke perusahaan pembayaran bukanlah karena terkait judi online. Surat itu bertujuan agar perusahaan memeriksa sistem mereka agar tidak disalahgunakan untuk judi online. Kominfo telah bertemu dengan perusahaan tersebut dan memberi waktu 7 hari untuk melakukan pemeriksaan internal. Sebagian besar perusahaan telah mengkonfirmasi sistem mereka aman, sementara beberapa lainnya masih melakukan pemeriksaan. Kominfo bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk meningkatkan pengawasan mencegah penipuan, mengenal pelanggan, dan mengenal pedagang. Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Kominfo dapat menjatuhkan sanksi, bukan peringatan.