Klarifikasi KPK: Karen Agustiawan Bebas dari Beban Uang Pengganti
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis bersalah dalam kasus korupsi pembelian gas alam cair yang merugikan negara. Karen dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, namun tidak dikenakan pembayaran uang pengganti. Jaksa KPK mengaku akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan banding. KPK mengapresiasi putusan tersebut, yang menyatakan Karen terbukti bersalah. Hakim membebaskan Karen dari kewajiban uang pengganti karena menganggap dana yang diterimanya adalah penghasilan resmi. Sementara itu, hakim membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar USD 113 juta ke perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC, sesuai tuntutan jaksa KPK.