Klarifikasi Polisi: Firli Bahuri Bantah Terima Dana Rp 1,3 M dari SYL

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, membantah menerima dana Rp 1,3 miliar dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan memiliki bukti terkait aliran dana tersebut dan telah menetapkan Firli sebagai tersangka. Bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya meliputi kesaksian Syahrul Yasin Limpo dalam persidangan dan empat alat bukti lainnya. Firli diduga melakukan pemerasan terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian. Saat ini, Polda Metro Jaya sedang melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi ke dugaan tindak pidana lain. Meskipun belum ditahan, Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan.