Klarifikasi Wamenkominfo Atas Kesalahpahaman RUU Penyiaran
RUU Penyiaran yang dibahas DPR diduga salah tafsir. Pasal yang dianggap melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi dinilai bertentangan dengan kebebasan berbicara di era reformasi. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan pemerintah akan melibatkan masyarakat untuk mendiskusikan draf RUU yang belum resmi diserahkan.