KLHK Tindak Tegas 3 Perusahaan Pencemar Penyebab Kabut Asap Jabodetabek
KLHK menutup tiga perusahaan di Jabodetabek karena mencemari udara: * PT Indoaluminium Intikarsa Industri: melebur koin dan plat nomor tanpa izin dan menghasilkan emisi udara. * PT Raja Goedang Mas: menerima dan menimbun limbah B3 secara ilegal, menyebabkan polusi debu dan mencemari air dan tanah. * PT Multy Makmur Limbah Nasional: membakar limbah secara ilegal dan memalsukan dokumen izin. Selain tiga perusahaan itu, KLHK juga mengawasi lima perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.