Koalisi Turki, Afrika Selatan, dan Negara Lain Menuntut Israel atas Tuduhan Genosida di Gaza di Mahkamah Internasional

Koalisi Turki, Afrika Selatan, dan Negara Lain Menuntut Israel atas Tuduhan Genosida di Gaza di Mahkamah Internasional

Turki secara resmi bergabung dengan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Pengadilan Internasional (ICJ) atas dugaan genosida di Jalur Gaza. Bergabungnya Turki memperkuat gugatan karena semakin banyak negara yang terlibat. Keputusan Turki mencerminkan kepedulian terhadap masalah Palestina dan harapan untuk menyelesaikannya secara hukum. Gugatan tersebut menuduh pejabat Israel bertanggung jawab atas kematian warga Palestina dalam serangan Israel pada 2023 yang menewaskan sekitar 40.000 orang. Kelompok Hamas menyambut baik keputusan Turki, melihatnya sebagai dukungan bagi perjuangan Palestina. Gugatan Afrika Selatan mendesak ICJ untuk mengambil tindakan segera untuk menghentikan pembunuhan di Gaza.