Kominfo Gencar Berantas Judi Online, Blokir 1,91 Juta Konten sejak Awal Tahun
Kominfo telah memblokir 1,9 juta konten judi online dari Juli 2023 hingga Mei 2024 karena merugikan masyarakat dan bahkan menyebabkan bunuh diri. Selain pemblokiran, Kominfo juga telah menurunkan sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan pemerintahan, serta mengajukan penutupan e-wallet dan rekening bank yang terkait dengan judi online. Data PPATK menunjukkan perputaran uang dari judi online mencapai triliunan rupiah, dengan pemain dari kalangan masyarakat menengah ke bawah.